BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pemaksaan terhadap Pejabat

Pasal 347

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” memaksa ” adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan dalam jabatan” adalah perbuatan yang dilalrukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 348

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL

Penjelasan :
Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan tidak saja terhadap pegawai negeri yang sedarg menjalankan tugas yang sah, melainkan juga terhadap orang yang membantu, meskipun bukan pegawai negeri.

Pasal 349

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan :

a.

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka;

b.

pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

c.

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 350

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum =  Buku Kedua Bab IX Bagian Kesatu Paragraf 2  KUHP