Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ” kenakalan ” misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab VIII Bagian Keempat KUHP