BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak

Pasal 318

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” penggalak ” adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesatu Paragraf 5 KUHP