BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir

Pasal 308

(1)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 309

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 310

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” bangunan untuk menahan air ” misalnya, bendungan atau pintu air.
Yang dimaksud dengan ” bangunan untuk menyalurkan air ” misalnya, selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.

Pasal 311

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesatu Paragraf 2 KUHP