(1)
Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan UndangUndang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” menggabungkan diri ” tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana.
(2)
Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keempat Paragraf 5 KUHP