BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

Pasal 263

(1)

Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2)

Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 27 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 263 berubah menjadi :

Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan :
Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2).

Pasal 264

Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 28 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 264 berubah menjadi :

Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2).

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keempat Paragraf 7 KUHP