(1)
Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.
Penjelasan :
Tindak Pidana yang diatur pada ketentuan ini dilakukan sebelum proses pemeriksaan di persidangan berlangsung.
(2)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang :
a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya,
pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab VI Bagian Kesatu KUHP