BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi

Pasal 256

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” terganggunya kepentingan umum ” adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keempat Paragraf 1 KUHP