(1)
Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” gelar akademik ‘ adalah gelar yang diberikan oleh perguman tinggi melalui jenjang pendidikan formal.
Yang dimaksud dengan ” profesi ” misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.
(3)
Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Kelima KUHP