BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana

Pasal 276

Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” tanpa izin ” adalah tanpa D1n dari Pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Keenam Paragraf 4 KUHP