BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan

Pasal 277

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” berkendaraan “, misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Ketujuh KUHP