BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan / atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan :
Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden dan / atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab II Bagian Kesatu KUHP

Catatan Penulis