BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat

Pasal 226

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).

Pasal 227

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” wakil dari negara sahabat “, antara lain, menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.

Pasal 228

(1)

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2)

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 229

(1)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2)

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 230

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab III Bagian Kedua Paragraf 2 KUHP