Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau
d. memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara ” adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, wama, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan / atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan :
Cukup jelas
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan :
a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau
b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kedua Bab V Bagian Kesatu Paragraf 1 KUHP
Pidana denda Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pidana denda Kategori IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d KUHP, ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).