Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ” menodai ” adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.
Dasar hukum = Buku Kedua Bab III Bagian Kedua Paragraf 3 KUHP