BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

Pasal 190

(1)

Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan :
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab I Bagian Kesatu Paragraf 2 KUHP

Catatan Penulis