Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan / atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan / atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.