BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Makar terhadap Presiden dan / atau Wakil Presiden

Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan / atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan / atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kedua Bab I Bagian Kedua Paragraf 1 KUHP

Catatan Penulis