BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Makar terhadap Pemerintah

Pasal 193

(1)

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meniadakan susunan pemerintah berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.

(2)

Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 194

(1)

Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang :
a. melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.

Penjelasan :
Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah.
Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modern maupun senjata tradisional.

(2)

Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 195

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang :

a.

mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud :
1. membujuk orang atau organisasi;
2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
untuk atau mengambil alih pemerintah;

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud menggulingkan pemerintah.
Makna “menggulingkan pemerintah” lihat penjelasan Pasal 193.

b.

memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan / atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “suatu Barang” misalnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.

c.

menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan / atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 196

(1)

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan misalnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.

Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 24 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 196 berubah menjadi :

(1)

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” mempersiapkan ” misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum = Buku Kedua Bab I Bagian Kedua Paragraf 3 KUHP

Catatan Penulis