BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika :

a.

terpidana meninggal dunia;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

kedaluwarsa;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kedaluwarsa” adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

c.

terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 141

Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 142

(1)

Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.

(3)

Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa,

(4)

Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 143

(1)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

(2)

Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.

(3)

Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.

(4)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama :
a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab IV Bagian Kedua KUHP

Catatan Penulis