(1)
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa :
a.
konseling;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “konseling” adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
b.
rehabilitasi;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
c.
pelatihan kerja;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pelatihan kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.
d.
perawatan di lembaga; dan/ atau
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.
e.
perbaikan akibat Tindak Pidana.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa :
a.
rehabilitasi;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabittas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapa.t beraktivitas dan berpartisipa.si penuh dalam semua aspek kehidupan.
b.
penyerahan kepada seseorang;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.
c.
perawatan di lembaga;
Penjelasan :
Cukup jelas
d.
penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
Penjelasan :
Cukup jelas
e.
perawatan di rumah sakit jiwa.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Baba III Pasal VII angka 19 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 103 berubah menjadi :
(1)
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa :
a.
konseling;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “konseling” adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
b.
rehabilitasi;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
c.
pelatihan kerja;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pelatihan kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.
d.
perawatan di lembaga; dan/ atau
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.
e.
perbaikan akibat Tindak Pidana.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.
Penjelasan :
Cukup jelas
(4)
Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.
Penjelasan :
Cukup jelas
(5)
Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.
Penjelasan :
Cukup jelas
(6)
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa :
a.
rehabilitasi;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipa.si penuh dalam semua aspek kehidupan.
b.
penyerahan kepada seseorang;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.
c.
perawatan di lembaga;
Penjelasan :
Cukup jelas
d.
penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
Penjelasan :
Cukup jelas
e.
perawatan di rumah sakit jiwa.
Penjelasan :
Cukup jelas
(7)
Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang :
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/ atau
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi psikososial.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
a. kemanfaatan bagi terdakwa;
b. kemampuan terdakwa; dan
c. jenis pelatihan kerja.
Penjelasan :
Cukup jelas
(2)
Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pengalaman kerja” termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Penjelasan :
Cukup jelas
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
Penjelasan :
Cukup jelas
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
Penjelasan :
Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
(2)
Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
Penjelasan :
Cukup jelas
(3)
Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Penjelasan :
Cukup jelas
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Kedua Paragraf 2 KUHP