Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi : a. pengambilalihanKorporasi; b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 KUHP