BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tindakan bagi Korporasi

Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi :
a. pengambilalihanKorporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 KUHP

Catatan Penulis