Pidana bagi Korporasi terdiri atas :
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas :
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.
(2)
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3)
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 20 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 120 berubah menjadi :
(1)
Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas :
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.
(2)
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3)
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
(4)
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.
(5)
Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas.
(6)
Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.
(7)
Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.
(8)
Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2)
Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan :
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
Sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 21 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), rumusan pasalnya berbunyi :
(3)
Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2)
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3)
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4)
Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.
Penjelasan :
Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Keempat Paragraf 1 KUHP