Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa : a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas : a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat : 1. pembinaan di luar lembaga; 2. pelayanan masyarakat; atau 3. pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. pidana penjara.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas : a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Ketiga Paragraf 3 KUHP