Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Ketiga Paragraf 1 KUHP