BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pidana

Pasal 71

(1)

Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang pendek.

(2)

Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika :
a. tanpa Korban;
b. Korban tidak mempermasalahkan; atau
c. bukan pengulangan Tindak Pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah berumur 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 72

(1)

Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.

Penjelasan :
Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa pidananya paling singkat I (satu) tahun dan setelah narapidana menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya. Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik.

(2)

Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.

Penjelasan :
Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan pemberian pembebasan bersyarat, pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (satu) pidana.

(3)

Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.

Penjelasan :
Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dijalani ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi narapidana.

(5)

Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 73

(1)

Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas :
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim. 

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Syarat untuk tidak melakukan Tindak Pidana selama masa percobaan merupakan syarat umum. Sedangkan syarat khusus dalam masa percobaan adalah perbuatan tertentu yang harus dihindari atau harus dilakukan oleh narapidana, misatrya, tidak boleh minum minuman keras. Syarat khusus tersebut tidak boleh mengurangi hak narapidana, misalnya, hak menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

(2)

Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini perubahan atas syarat khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembimbingan terhadap narapidana yang bersangkutan.

(3)

Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori III, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 74

(1)

Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.

Penjelasan :
Pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tindak Pidana yang dilakukan karena alasan ini pada dasamya Tindak Pidana politik.

(2)

Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, maksud yang patut dihormati harus ditentukan oleh hakim dan harus termuat dalam pertimbangan putusannya.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 75

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.

Penjelasan :
Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenamya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini merupakan altematif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat sifatnya.

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Kedua Paragraf 1 KUHP

Catatan Penulis