Pemidanaan bertujuan :
a.
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b.
memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c.
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan
d.
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Penjelasan :Cukup jelas
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Kesatu Paragraf 1 KUHP