BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tujuan Pemidanaan

Pasal 51

Pemidanaan bertujuan :

a.

mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

b.

memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c.

menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan

d.

menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab III Bagian Kesatu Paragraf 1 KUHP

Catatan Penulis