(1)
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Penjelasan :
Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
(2)
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “dengan maksud”, “mengetahui’, “yaog diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat :
Penjelasan :
Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh Undang – Undang yang bersangkutan.
a.
dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsurunsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
Penjelasan :
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya.
b.
dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Penjelasan :
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (vicarious liability) yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 3 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 37 berubah menjadi :
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain :
a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan “disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down sgndrome.
Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab.
Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kedua Paragraf 1 KUHP