(1)
Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
(2)
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cukup jelas
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “kedudukan fungsional” adalah orang tersebut mempunyai kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan untuk menerapkan pengawasan terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang berkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana tersebut.
Yang dimaksud dengan “hubungan lain” misalnya, kontrak kerja yang bersifat sementara.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pemegang kendali” adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijalen Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika :
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Penjelasan :
Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungiawaban pidana dari Korporasi terdapat kemungkinan sebagai berikut :
a. dalam ketentuan ini “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
b. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.
Penjelasan pasal ini mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII angka 4 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Penjelasan Pasal 48 berubah menjadi :
Cukup jelas.
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.
Penjelasan :
Cukup jelas
Mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal VII Angka 5 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, rumusan Pasal 49 berubah menjadi :
(1)
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.
(2)
Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungiawaban pidana.
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
Penjelasan :
Dalam hal orang perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapa.t diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kedua Paragraf 3 KUHP