Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.
(2)
Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3)
Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kesatu Paragraf 1 KUHP