BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tindak Pidana

Pasal 12

(1)

Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.

(2)

Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

(3)

Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kesatu Paragraf 1 KUHP

Catatan Penulis