BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Tempat Tindak Pidana

Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Penjelasan :
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya :
a. tempat perbuatan {isik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab I Bagian Keempat KUHP

Catatan Penulis