BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Penyertaan

Pasal 20

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika :

a.

melakukan sendiri Tindak Pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

Penjelasan :
Yang dimaksud ” dengan perantaraan alat “, misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.
Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

c.

turut serta melakukan Tindak Pidana; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” turut serla melalrukan Tindak Pidana ” adalah mereka yang bekerja sarna secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan.

d.

menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana”, termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Pasal 21

(1)

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja :

a.

memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana ; atau

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.

b.

memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana.
Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antarmereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat kerja sama dalam turut serta melakukan Tindak Pidana.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 22

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “keadaan pribadi” adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau mengalami gangguan mental.

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kesatu Paragraf 5 KUHP