BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHP 2023

Pengulangan

Pasal 23

(1)

Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang :

a.

melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau

b.

pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

(2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum = Buku Kesatu Bab II Bagian Kesatu Paragraf 6 KUHP